Komisi A: Bulan Maret 27 Desa Harus Segera Gelar Pilkades

lumajangsatu.com
Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang meminta agar Pilkades kepada 27 desa yang telah menunggu selama 2 tahun harus segera digelar pada awal tahun 2015. Pasalnya, pilkades merupakan hak demokrasi rakyat yang harus segera diberikan dan jangan sampai menunggu 2 desa yang masa jabatan kadesnya habis pada bulan Nopember 2015.

"Awal 2015, 27 desa yang sudah dua tahun dipimpin Pj kades harus segera digelar pilkades, janga menunggu dua desa yang habis masa jabatan kadesnya pada bulan Nopember 2015," ujar Nur Hidayati Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Sabtu (03/01/2015).

Disinggung tentang Peraturan Daerah yang akan mengatur Pilkades, Politisi NasDem itu menyebut harus tidak boleh bertentangn dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014.

"Perda Pilkades harus tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 dan PP Nomor 43 tahun 2014," jelasnya.

Komisi A meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan Pilkades dengan segala perangkatnya. Sehingga bulan Maret 2015 Pilkades serentak sudah bisa digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang. 
"Perangkat harus suda disiapkan, bulan tiga tahun 2015 pilkades serentak suda bisa dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru