Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mengaku terbelit kebutuhan ekonomi, Muhammad Zaidin (25) warga Dusun Sumberiling Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir nekat mengedarkan pil Trex atau Trihexyphenidhyl. Akibat perbuatannya itu, pemuda tersbut terpaksa berurusan dnegan pihak kepolisian.
Kita berhasil menangkap tersangka pengedar pil terlarang jenis Trihexyphenidhyl atau lebih dikenal dengan sebutan Trex, ujar AKP Priyo Purwandito Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (19/01/2015).
Dari tangan pelaku, polisi mengamanakan barang bukti sebnayak 297 pil jenis Trihexyphenidhyl. Dari pengakuan tersangka, pil setan itu dipasok dari luar Kota Lumajang.
Kalu dari pengakuannya pil itu dipasok dari luar Kota Lumajang, namun kita terus lekukan pengembangan, papar mantan Kasat Reskoba Bondowoso itu.
Pelaku dari pengakunnya hanya mengedarkan pil trex untuk para pemuda disekitar rumahnya saja. Pelaku mengaku mengedarkan barang haram itu hanya untuk pemuda di sekitar rumahnya saja, jelasnya.
Polisi meminta kepada warga Lumajang untuk ikut serta dalam pemberantasan Narkoba. Warga diminta melapor kepada polisi jika melihat ada orang menggunakan barang haram itu atau melihat ada traksaksi barang-barang terlarang tersebut.
Kita minta warga ikut berperan aktif dan melaporkan kepada kami jika melihat ada yang menggunakan atau yang menjual barang haram itu. pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi