Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Lumajang(lumajangsatu.com)- SatReskoba Polres Lumajang kembali berhasil menangkap pengedar pil setan jenis Trihexyphenidhyl atau yang biasa disebut pil trex. Polisi mebekuk ketiga tersangka bersama barang bukti seribu pil trex dan sejumlah uang hasil penjualan.
"Kita berhasil menangkap tiga pengedar pil trex, dengan seribu pil sebagai barang bukti dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil setan itu," ujar AKP Priyo Purwandito Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (23/01/2015).
Ketiga tersangka pengedar pil trex antara lain, AFN(19) dan AH (23), warga Dusun Tempuran Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial ABF (21), warga Dusun Ledok Desa/Kecamatan Pasirian.
Dari pengakuan pelaku, pil setan tersebut diperoleh dari temannya yang ada di Jember. Pelaku juga mengaku tidak memiliki nomor kontak bandar di Jember, namun saat transaksi biasanya langsung ditempat, diwilayah jatian di Jember. "Mereka mengaku tidak memiliki nomor kontak dari bandar besarnya di Jember," paparnya.
AH saat ditanyakan oleh polisi mengaku hasil dari penjulan pil setan itu digunakan untuk makan bersama teman-temannya. Kesehariannya, kedua pelaku yang berasal dari Selok Awar-Awar itu mengaku bertani jamur. "Kita buat makan saja pak," jelas AH kepada penyidik.(Yd/red)
Editor : Redaksi