Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Karena dibakar api cenburu yang membabi buta, Iya (45) warga Tegalciut Kecamatan Klakah nekat aniaya tetangganya sendiri Ati (45). Korban dipukul oleh palaku di bagian kepalnya satu kali dengan menggunakan kayu kopi.
"Kemaren hari Selasa sekitar jam 7 pagi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Iya kepada tetangganya sendiri," ujar AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (11/03/2015).
Kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku bertemu di jalan desa setempat. Karena kalap dibakar api cemburu, pelaku langsung memukul korban dengan kayu mengenai kepala korban bagian atas.
"Petugas dari polsek Klakah langsung datang ke TKP dan mengamankan barang bukti kayu jenis kopi yang diduga dijadikan alat menganiaya oleh pelaku," paparnya.
Polisi juga telah mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.(Yd/red)
Editor : Redaksi