Ogah Jera, Keluar Dari Penjara Bukan Tobat Malah Naik Level Jadi Pengedar Sabu

lumajangsatu.com

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil menanngkap Komaruddin (20) warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian karena menjadi pengedar sabu. Tersangka ditangkap polisi didepan hotel Aloha saat membawa 3 buah poket sabu.

"Iya benar, petugas berhasil menangkap Komaruddin karena menjadi pengedar sabu," ujar AKP Sugianto Kasubag Humas Polres kepada lumajangsatu.com, Jum'at (13/03/2015).

Yang menarik, Komaruddin merupakan residivis yang baru keluar dari penjara (lembaga pemasyarakatan) sekitar 3 bulan karena kasus okerbaya (pil trex dan dekstro). Diduga, saat dipenjara itulah, Komaruddin bertemu jaringan pengedar sabu.

Alhasil, setelah keluar dari penjara Komaruddin bukan malah tobat, namun malah naik level dari pengedar pil menjadi pengedar sabu. Akibat perbuatannya itu, Komaruddin akhirnya harus kembali berada di balik jeruji besi.

"Tersanka terkena ancam pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuam minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru