Kakek Ngatmanu Di Vonis Bersalah Hakim PN Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Ngatamnu (73) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang didakwa mencuri kedelai 2,5 kilogram divonis 14 hari penjara oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Lumajang. Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frisella Simanjuntak dengan beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ngatmanu yang divonis sesuai dengan masa penahanan hanya bisa terdiam dan menerima putusan majelis Hakim. Ngatmanu langsung menanda tangani berita acara putusan majelis Hakim.

"Saya terima putusan," Aku Ngatmanu dengan polos.

Dalam persidangan di sejumlah anggota keluarga, para pemerhati dan aktivis mahasiswa PMII juga hadir untuk memberi support kakek 73 tahun.
Nurkhoyin selaku JPU mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya. "Ya sesuai dengan tuntutan dan hakim sependapat," ujar pria asal Jember itu.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru