Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang diketuai Frisella Simanjutak beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung mevonis bersalah Kakek Ngatmanu pencuri kedelai 2,5 Kilogram. Hakim menjatuhkan Hukuman 14 hari penjara dan Ngatmanu langsung bebas dengan potong tahanan.
Mengetahui divonis hakim 14 hari dan bisa langsung bebas. Kakek Ngatmanu bersama anaknya, Hikmawati langsung sujud syukur.
Alhamdulillah, sidangs udah selesai dan bapak kembali kerumah, ujar Hikmawati.
Kakek Ngatmanu usai persidangan langsung pulang dengan didampingi kerabat dan para pemerhati kasus kedelai.(ls/red)
Editor : Redaksi