Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mencuatnya dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Bidan Inisial S-T di Puskesmas Gucialit beberapa pekan yang lalu, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menepis, pasalnya kejadian yang menimpa Umiyati Warga Desa Bodang Kecamatan Padang yang mengakibatkan rusaknya organ tubuh merupakan resiko tindakan medis atau komplikasi.
"Oh bukan malpraktek mas, itu resiko medis atau komplikasi," papar Dr. Triworo Setyowati Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi lumajangsatu.com, Senin (06/04/2015).
Lebih lanjut ia menjelaskan jika disetiap tindakan medis kemungkinan resiko medis atau komplikasi itu bisa saja terjadi, namun dari sekian tindakan medis yang dilakukan hanya sebagian kecil resiko medis itu terjadi.
"Disetiap tindakan medis, resiko medis atau komplikasi itu bisa saja terjadi, lagi pula bidan yang melakukan pelayanan medis itu sudah memenuhi persyaratan kok," tambah wanita berjilbab itu.
Tidak hanya itu, ia mengaku pihak petugas kesehatan sudah melakukan banyak hal baik tindakan memfasilitasi merujuk ke Rumah Sakit maupun memberitahu terlebih dahulu jika sewaktu-waktu terjadi resiko medis pihak keluarga harus menerimanya.
"Saya contohkan saja, seperti di rumah sakit jika mau melakukan pengobatan atau operasi pihak keluarga kan tanda tangan pernyataan kan mas, jadi sekali lagi itu semua bukan karena kelalaian petugas kami, namun itu masuk katergori resiko medis," tegasnya. (Mad/red)
Editor : Redaksi