Bupati Yakin Tak ada Batas Ajukan 2 Nama Cawabup ke DPRD

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.

"Kalau ke Mendagri tak ada jawaban tertulis, sedangkan ke Gubernur, ada jawaban tertulis," ungkap As'at.

Baca juga: Nahkoda Baru, Supratman Pimpin PDI Perjuangan Lumajang Periode 2025-2030

lanjutnya, surat tertulis dari Gubernur adalah agar bupati meminta 3 parpol pengusung untuk melakukan komunikasi dan mengajukan 2 nama cawabup. Surat Gubernur ke Bupati sampai pada tanggal 15 Mei dan 18 Mei mengajak komunikasi dengan 3 parpol di pendopo.

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

"Jadi langkah saya begitu, mengenai ada batasan waktu belum tahu," paparnya.

Bupati berpendapat dengan konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis, sedangkan UU no. 8 tahun 2015 yang dijadikan acuan pemilihan Cawabup melalui DPRD dan Perturan Pemerintah (PP) belum terbit. "Jadi tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya.(ls/red)

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru