Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.
"Kalau ke Mendagri tak ada jawaban tertulis, sedangkan ke Gubernur, ada jawaban tertulis," ungkap As'at.
Baca juga: Oktafiyani Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Resmi Gantikan Almarhum Amin
lanjutnya, surat tertulis dari Gubernur adalah agar bupati meminta 3 parpol pengusung untuk melakukan komunikasi dan mengajukan 2 nama cawabup. Surat Gubernur ke Bupati sampai pada tanggal 15 Mei dan 18 Mei mengajak komunikasi dengan 3 parpol di pendopo.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru
"Jadi langkah saya begitu, mengenai ada batasan waktu belum tahu," paparnya.
Bupati berpendapat dengan konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis, sedangkan UU no. 8 tahun 2015 yang dijadikan acuan pemilihan Cawabup melalui DPRD dan Perturan Pemerintah (PP) belum terbit. "Jadi tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya.(ls/red)
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Editor : Redaksi