Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.
"Kalau ke Mendagri tak ada jawaban tertulis, sedangkan ke Gubernur, ada jawaban tertulis," ungkap As'at.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
lanjutnya, surat tertulis dari Gubernur adalah agar bupati meminta 3 parpol pengusung untuk melakukan komunikasi dan mengajukan 2 nama cawabup. Surat Gubernur ke Bupati sampai pada tanggal 15 Mei dan 18 Mei mengajak komunikasi dengan 3 parpol di pendopo.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Jadi langkah saya begitu, mengenai ada batasan waktu belum tahu," paparnya.
Bupati berpendapat dengan konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis, sedangkan UU no. 8 tahun 2015 yang dijadikan acuan pemilihan Cawabup melalui DPRD dan Perturan Pemerintah (PP) belum terbit. "Jadi tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya.(ls/red)
Editor : Redaksi