Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.
"Kalau ke Mendagri tak ada jawaban tertulis, sedangkan ke Gubernur, ada jawaban tertulis," ungkap As'at.
Baca juga: Viral Kecelakan Seleb Tiktok Joyce Asal Madura di Klakah-Lumajang
lanjutnya, surat tertulis dari Gubernur adalah agar bupati meminta 3 parpol pengusung untuk melakukan komunikasi dan mengajukan 2 nama cawabup. Surat Gubernur ke Bupati sampai pada tanggal 15 Mei dan 18 Mei mengajak komunikasi dengan 3 parpol di pendopo.
Baca juga: Lewat Kegiatan Seminar, Pelajar Lumajang Diajak Cegah HIV dan Penghapusan Stigma
"Jadi langkah saya begitu, mengenai ada batasan waktu belum tahu," paparnya.
Bupati berpendapat dengan konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis, sedangkan UU no. 8 tahun 2015 yang dijadikan acuan pemilihan Cawabup melalui DPRD dan Perturan Pemerintah (PP) belum terbit. "Jadi tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya.(ls/red)
Baca juga: Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Lumajang Solid Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Editor : Redaksi