Pantau Lahan Tebu Prayuana, Komisi C DPRD Minta Pemkab Putus Kontrak Dengan Pihak Penyewa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang terus memantau aset Pemkab yang belum bisa menyumbangkan pendapatan ke kas daerah. Komisi C melihat proses pengembalian aset lahan milik tata pemerintah (bengkok) di Prayuana-Klakah.

"Kita sidak ke aset milik Pemkab di Prayuana yang saat ini masih dikuasai oleh perorangan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang, Senin (08/06/2015).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Luas lahan aset Pemkab yang dukuasai oleh perorangan itu sekitar 4 hektar. Namun, hingga kini meski disewakan dan ditanami tebu tetapi uang sewanya tidak masuk ke kas daerah.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Kita minta Tapem segera berkomunikasi dengan pihak penyewa dan musim tebang tebu musim ini harus sudah diputus kontraknya," papar politisi Golkar itu.

Pihak penyewa bisa memperpanjang kontraknya dengan catatan proses penyewaan dilakukan lelang. Sedangkan untuk uang sewanya juga harus masuk ke kas daerah tidak masuk kepada oknum lagi.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Kita ingin mengurai benang kusut proses sewa menyewa lahan aset pemkab itu, dimana dulu ada oknum yang menyewakan dan akhirnya berpindah banyak tangan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru