Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Dinas pertanian Lumajang Ir. Paiman menyebutkan aset kelompok tani baik berupa Hand Tractor, Mini Combine atau Pompa Air harus digunakan bagi kelompok. Aset tersebut tidak boleh hanya dinikmati oleh ketua, sekretaris atau bendahra saja.
"Bantuan dari pemerintah adalah aset bagi kelompok tani, tidak boleh hanya digunakan ketua, sekretaris atau bendahara saja. Jika ada yang melakukan itu maka tidak benar," ujar Paiman kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/06/2015).
Baca juga: Oktafiyani Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Resmi Gantikan Almarhum Amin
Semua penggunaan dan perawatan aset kelompok harus melalui musyawarah kelompok terlebih dahulu. Saat ini, Paiman meminta agar ketua kelompok tidak bermain-main dengan bantuan pemerintah karena akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan juga TNI.
"Perawatan, penggunaan atau lain sebagainya untuk aset kelompok harus melalui musyawarah," terangnya.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru
Jika memang ada kelompok yang bekerja diluar jalur yang telah ditentukan, Paiman meminta dilaporkan dengan alamat lengkapnya. Bila dilaporkan maka tidak hanya jadi perbincangan saja namun pasti akan ada tindakan tegas.
"Kalau ada kelompok tani saya yang tidak benar, laporkan kelompok apa? desa mana?. Saya juga yakin ada kelompok tani yang tidak benar tapi juga banyak juga kelompok tani yangbaik," pungkasnya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Sebelumnya diberitkan, Harunur Rosyid anggota DPRD Lumajang Komisi B menyatakan banyak Hand Tractor bantuan pemerintah yang disewakan oleh kelompok tani dengan harga sama dengan swasta. Bahkan, ada juga bantuan pemerintah yang menikmati ketua kelompok taninya saja.(Yd/red)
Editor : Redaksi