Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Dinas pertanian Lumajang Ir. Paiman menyebutkan aset kelompok tani baik berupa Hand Tractor, Mini Combine atau Pompa Air harus digunakan bagi kelompok. Aset tersebut tidak boleh hanya dinikmati oleh ketua, sekretaris atau bendahra saja.
"Bantuan dari pemerintah adalah aset bagi kelompok tani, tidak boleh hanya digunakan ketua, sekretaris atau bendahara saja. Jika ada yang melakukan itu maka tidak benar," ujar Paiman kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/06/2015).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Semua penggunaan dan perawatan aset kelompok harus melalui musyawarah kelompok terlebih dahulu. Saat ini, Paiman meminta agar ketua kelompok tidak bermain-main dengan bantuan pemerintah karena akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan juga TNI.
"Perawatan, penggunaan atau lain sebagainya untuk aset kelompok harus melalui musyawarah," terangnya.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Jika memang ada kelompok yang bekerja diluar jalur yang telah ditentukan, Paiman meminta dilaporkan dengan alamat lengkapnya. Bila dilaporkan maka tidak hanya jadi perbincangan saja namun pasti akan ada tindakan tegas.
"Kalau ada kelompok tani saya yang tidak benar, laporkan kelompok apa? desa mana?. Saya juga yakin ada kelompok tani yang tidak benar tapi juga banyak juga kelompok tani yangbaik," pungkasnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Sebelumnya diberitkan, Harunur Rosyid anggota DPRD Lumajang Komisi B menyatakan banyak Hand Tractor bantuan pemerintah yang disewakan oleh kelompok tani dengan harga sama dengan swasta. Bahkan, ada juga bantuan pemerintah yang menikmati ketua kelompok taninya saja.(Yd/red)
Editor : Redaksi