Surabaya (lumajangsatu.com) - Kabupaten Lumajang telah lama kosong tidak memiliki wakil bupati definitif sejak As'at Malik (mantan wakil bupati) naik menjadi bupati mulai 1 April 2015. Ini setelah Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar meninggal dunia pada 23 Januari 2015.
Pengangkatan dan pelantikan As'at Malik sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-685 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Bupati Lumajang Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-686 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Soekarwo memastikan saat ini sudah ada tiga partai politik yang mengusulkan nama calon Wakil Bupati Lumajang. "Tiga partai yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar sudah mengusulkan dua nama. Jadi, tinggal menunggu pemilihan dan pengesahannya saja," ujarnya, Jumat (12/6/2015) dilansir dari beritajatim.com.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Ketiga parpol itu berhak mengusulkan nama, karena tergabung dalam koalisi pengusung calon bupati dan wakilnya pada pilkada 2013 lalu.
Pakde Karwo mengaku telah bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang dan Bupati Lumajang As'at Malik di Grahadi pada awal pekan lalu, khusus membahas posisi wakil bupati.
Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
"Nanti dua nama yang diusulkan harus dipilih satu untuk mendampingi Pak As'at. Prosesnya berjalan dalam waktu dekat dan segera diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilantik," katanya.
Mekanisme penunjukan wakil bupati baru nantinya harus melalui persetujuan DPRD kabupaten setempat, kemudian diusulkan ke Gubernur untuk selanjutnya mendapat persetujuan sekaligus surat keputusan pengangkatan wakil bupati oleh Menteri Dalam Negeri RI dan dilantik oleh Gubernur Jatim.(bjc/red)
Editor : Redaksi