Lumajang (lumajangsatu.com) - Hasil inventarisasi keberadaan tower di Lumajang tercatat 167 unit bangunan tower mengajukan ijin. Namun, dari pendataan oleh tim, ditemukan ada 181 bangunan tower di Lumajang.
Dari data tersebut ada 14 tower di Lumajang yang bodong atau belum mengajukan ijin. 14 tower tersebut saat ini menjadi prioritas dari pemerintah agar pemilik segera mengajukan ijin dan segera melakukan daftar ulang ijin HO atau ijin gangguan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
"Tower menjadi proritas kita dalam penertiban ijin di Lumajang disamping ijin-ijin yang lainnya," ujar As'at Malik Bupati Lumajang.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Untuk teknis administrasi bagi pemohon pendirian menara/tower masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan menara telekomunikasi yang akan segera dibahas.
Baca juga: Lumajang Akan Bangun Jalan Tambang Pasir Sepanjang 9 Km di Pasirian
Keberadaan tower bodong di Lumajang menjadi salah satu isu yang santer di Eksekutif dan Legislatif serta masyarakat. Pasalnya, dari temuan DPRD banyak sekali tower yang berdiri namun terindikasi bodong karena tidak memberikan pendapatan kepada daerah. Muncul isu juga, bahawa pengurusan ijin tower uangnya masuk kepada oknum pejabat pemkab.(Yd/red)
Editor : Redaksi