Lumajang(lumajangsatu.com)- Pejabat sejatinya merupakan pelayan masyarakat yang harus melayani setiap kepentingan rakyaknya, namun hal itu jauh dari Muhammad Abdul Kholik (16)seorang warga Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso Lumajang yang harus bolak-balik hingga beberapa kali untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat.
"Ya itu dia mas, kalau tidak salah saya sudah 5 apa 6 kali bolak balik kesini," ujar Kholik saat ditanya lumajangsatu.com
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
Perlu diketahui, persyaratan untuk mengurus SKCK hanya cukup dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (Surat Keterangan KTP Sementara bagi yang tidak memiliki KTP), akte Lahir, Surat pengantar dan Foto yang dibungkus map kertas.
Menurut pihak kepolisian setempat, yang salah itu pada format surat keterangan KTP Sementara yang diberikan Desa padanya sehingga pihak Polsek Ranuyoso tidak dapat mengeluarkan SKCK Jika persyaratan itu tidak benar adanya. "Padahal Surat keterangan KTP Sementara ini saya sudah minta yang ke 3 kalinya mas setelah salah terus sebelumnya," tambahnya dengan nada kecewa.
Baca juga: Kengerian Angin Puting Beliung Terjang Lumajang Kota Terekam Pengendara Mobil
Kholikpun semakin bingung setelah dirinya mendatangi kantor kecamatan untuk meminta surat dimaksud, namun malah diminta kembali ke Desa sembari memberitahu pihak desa jika format yang diberikannya salah.
"Sampeyan kembali ke Desa mas, terus bilang kalau format yang benar itu tidak seperti ini," suruh Yuli sapaan akrab salah satu karyawan Kantor Kecamatan saat menyuruh.
Baca juga: Hasil Bumi Perhutanan Sosial Lumajang Dukung Program Makan Bergizi Gratis
"Kok malah saya yang ngasih tahu seharusnya kan pihak Kecamatan," ungkap Kholik semakin bingung.
Sikap saling lempar ini lah yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat maupun pejabat pemerintah, sehingga menyisakan kekecewaan mendalam pada warganya. (Mad/red)
Editor : Redaksi