Lumajang(lumajangsatu.com) - Penertiban Pedangang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Panglima Sudirman oleh Satpol PP sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya, tidak langsung melakukan penertiban melainkan dengan sosialisasi, karena PKL dalam mengelar dagangan menganggu pengguna trotoar dan jalan jalur sepeda motor, becak dan sepeda ontel.
Kasatpol PP Pemkab Lumajang, Totok Suharto mengatakan, dirinya melakukan penertiban agar ketertiban masyarakat dalam melakukan aktifitas di jalan Panglima Sudirman lancar. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dalam melewati jalan protokol.
Baca juga: Lumajang Perlu Penambahan Alat Pemantau Banjir dan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
"Mereka PKL seharusnya paham, kalau trotroar itu untuj jalan, sedang jalan sebelah timur itu untuk kendaraan sepeda motor dan becak, kok malah digelar dagangan, iya mereka untung dan yang dirugikan lapor ke-sana ke-sini," jelasnya.
Baca juga: UMKM di Lumajang Semakin Mudah Dalam Urus Sertifikasi Halal Self Declare
Satpol PP akan lebih itensif lagi dalam melakukan patroli dan penertiban di sepanjang jalan Protokol Panglima Sudirman. Pasalnya, sudah banyak pengaduan mulai PKL, Parkir Liar serta kenyamananan lainya.
Baca juga: Tujuh Kepala Dinas di Lumajang Dilantik di Pendopo Arya Wiraraja
"Pokoknya saya bertugas sesuai aturan, akan jalan terus," tegas Totok.(ls/red)
Editor : Redaksi