Lumajangsatu(lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang yang sangat intens melakukan pengawasan dibidang Ekonomi dan Pembangunan memberikan 4 catatan. Komisi B sangat menyoroti adanya proyek yang dinilai tidak sesuai pengerjaan/ kontrak.
Pertama Komisi A menemukan adanya Program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pasirian yang memakan anggaran Rp. 89.490.000 dilaksanakan oleh CV Fortuna tidak sesuai kontrak. Hal ini juga terjadi di JUT Desa Bades Kecamatan Pasirian dengan nilai kontrak Rp. 161.420.000 yang dikerjakan oleh CV.Bina Remaja.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kedua, Adanya temuan BPK RI soal Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Randuagung sebesar Rp. 25.500.000 yang dibayarkan pihak ketiga CV. Tiang Agung tidak diberikan oleh Bank Jatim sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2015.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Ketiga, Pembangunan Gedung BPBD sebesar Rp. 1`.919.000.000 tidak selesai masa kontrak dan dilakukan pemutusan kontrak. Dari perhitungan selesai 90 persen dengan nilai anggran yang terserap Rp. 1.743.795.300, tapi sudah dibayar 60 persen sebesar Rp. 1.151.400.000. Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 592.395.300 belum diambil oleh pihak ketiga.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"kita berharap SKPD menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan aturan, sehingga sesuai peruntukannya," jelasnya ketua Komisi B, Solikin.(ls/red)
Editor : Redaksi