Lumajangsatu(lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang yang sangat intens melakukan pengawasan dibidang Ekonomi dan Pembangunan memberikan 4 catatan. Komisi B sangat menyoroti adanya proyek yang dinilai tidak sesuai pengerjaan/ kontrak.
Pertama Komisi A menemukan adanya Program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pasirian yang memakan anggaran Rp. 89.490.000 dilaksanakan oleh CV Fortuna tidak sesuai kontrak. Hal ini juga terjadi di JUT Desa Bades Kecamatan Pasirian dengan nilai kontrak Rp. 161.420.000 yang dikerjakan oleh CV.Bina Remaja.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Kedua, Adanya temuan BPK RI soal Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Randuagung sebesar Rp. 25.500.000 yang dibayarkan pihak ketiga CV. Tiang Agung tidak diberikan oleh Bank Jatim sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2015.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Ketiga, Pembangunan Gedung BPBD sebesar Rp. 1`.919.000.000 tidak selesai masa kontrak dan dilakukan pemutusan kontrak. Dari perhitungan selesai 90 persen dengan nilai anggran yang terserap Rp. 1.743.795.300, tapi sudah dibayar 60 persen sebesar Rp. 1.151.400.000. Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 592.395.300 belum diambil oleh pihak ketiga.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"kita berharap SKPD menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan aturan, sehingga sesuai peruntukannya," jelasnya ketua Komisi B, Solikin.(ls/red)
Editor : Redaksi