Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang dalam LPJ Bupati soal APBD 2014 menemukan beberapa hal yang sangat bisa membantu pemerintah. Namun, ada juga hal-hal yang membebani APBD.
Pertama, Komisi C menilai aset yang ada di Tata Pemerintah lahan 6,9 Hektar. Untuk 4 Hektar ditahun 2015 digarap penyewa dan ditahun 2016 bisa berkontribusi PAD.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Kedua , ada Aset di Dinas Pertanian yang tidak dijadikan lahan kebun percontohan sebaikanya disewakan dengan cara lelang, seperti tanah eks bengkok.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Ketiga, PD Semeru yang belum bisa berikan PAD dan selalu merugi serta membebani APBD. Ini perlu dilakukan audit independen, apakah jalan terus atau dibubarkan.
Ke-empat, terkait pemotongan kayu oleh DLH di pinggiran kota dan Kabupaten tidak berani dijual, dikarenakan belum ada payung aturan.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Kami berharap PD Semeru di evaluasi oleh Bupati, itu harapan kami," kata Ketua Komisi C, Suigsan.(ls/red)
Editor : Redaksi