Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang dalam LPJ Bupati soal APBD 2014 menemukan beberapa hal yang sangat bisa membantu pemerintah. Namun, ada juga hal-hal yang membebani APBD.
Pertama, Komisi C menilai aset yang ada di Tata Pemerintah lahan 6,9 Hektar. Untuk 4 Hektar ditahun 2015 digarap penyewa dan ditahun 2016 bisa berkontribusi PAD.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kedua , ada Aset di Dinas Pertanian yang tidak dijadikan lahan kebun percontohan sebaikanya disewakan dengan cara lelang, seperti tanah eks bengkok.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Ketiga, PD Semeru yang belum bisa berikan PAD dan selalu merugi serta membebani APBD. Ini perlu dilakukan audit independen, apakah jalan terus atau dibubarkan.
Ke-empat, terkait pemotongan kayu oleh DLH di pinggiran kota dan Kabupaten tidak berani dijual, dikarenakan belum ada payung aturan.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Kami berharap PD Semeru di evaluasi oleh Bupati, itu harapan kami," kata Ketua Komisi C, Suigsan.(ls/red)
Editor : Redaksi