Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik melarang PNS menerima parcel lebaran. Pasalnya, khawatir pemberian parcel lebaran ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
As'at Malik mengatakan, tidak ingin anah buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat dipemberi ada motif dibaliknya.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
"Pokoknya jangan ada parcel," terangnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Pemberian parcel pada PNS sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, pemberian adalah bagian dari suap menyuap dan tidak diperkenankan dalam birokrasi. (ls/red)
Editor : Redaksi