Bupati Larang PNS dan Pejabat Terima Parcel Lebaran, Khawatir Berbau KKN

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik melarang PNS menerima parcel lebaran. Pasalnya, khawatir pemberian parcel lebaran ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

As'at Malik mengatakan, tidak ingin anah buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat dipemberi ada motif dibaliknya.

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

"Pokoknya jangan ada parcel," terangnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro


Pemberian parcel pada PNS sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, pemberian adalah bagian dari suap menyuap dan tidak diperkenankan dalam birokrasi. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru