Bupati Larang PNS dan Pejabat Terima Parcel Lebaran, Khawatir Berbau KKN

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik melarang PNS menerima parcel lebaran. Pasalnya, khawatir pemberian parcel lebaran ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

As'at Malik mengatakan, tidak ingin anah buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat dipemberi ada motif dibaliknya.

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

"Pokoknya jangan ada parcel," terangnya.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni


Pemberian parcel pada PNS sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, pemberian adalah bagian dari suap menyuap dan tidak diperkenankan dalam birokrasi. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru