Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik tidak melarang bagi pejabat Pemkab memakai mobil dinas untuk mudik. Namun, para PNS diwajibkan ikut merawat dan BBM tidak menggunakan anggaran APBD.
"Mobil Dinas boleh dibawa mudik, tidak dilarang," ujar As'at.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Bagi dia, mobil dinas adalah alat transportasi yang melekat pada pejabat dan PNS. Apalagi mobdin digunakan mudik juga bisa menunjang kinerja bawahnya lebih baik.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"BBM ditanggu duit pribadi," paparnya.
Aturan KPK yang melarang pejabat di internalnya membawa mobil dinas (Mobdin) dibawa mudik Lebaran, diikuti Pemprov Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo juga menyatakan larangan bagi para pejabatnya untuk membawa Mobdin saat Lebaran mendatang.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
“Kami ikut KPK. Kalau dilarang ya berarti pejabat memang tidak boleh bawa Mobdin mudik,” cetusnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, dilansir dari media lensaindonesia.(ls/red)
Editor : Redaksi