Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik tidak melarang bagi pejabat Pemkab memakai mobil dinas untuk mudik. Namun, para PNS diwajibkan ikut merawat dan BBM tidak menggunakan anggaran APBD.
"Mobil Dinas boleh dibawa mudik, tidak dilarang," ujar As'at.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Bagi dia, mobil dinas adalah alat transportasi yang melekat pada pejabat dan PNS. Apalagi mobdin digunakan mudik juga bisa menunjang kinerja bawahnya lebih baik.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"BBM ditanggu duit pribadi," paparnya.
Aturan KPK yang melarang pejabat di internalnya membawa mobil dinas (Mobdin) dibawa mudik Lebaran, diikuti Pemprov Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo juga menyatakan larangan bagi para pejabatnya untuk membawa Mobdin saat Lebaran mendatang.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
“Kami ikut KPK. Kalau dilarang ya berarti pejabat memang tidak boleh bawa Mobdin mudik,” cetusnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, dilansir dari media lensaindonesia.(ls/red)
Editor : Redaksi