Bupati Bolehkan PNS Pakai Mobdin Mudik, Gubernur Takut Aturan KPK

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik tidak melarang bagi pejabat Pemkab memakai mobil dinas untuk mudik. Namun, para PNS diwajibkan ikut merawat dan BBM tidak menggunakan anggaran APBD.

"Mobil Dinas boleh dibawa mudik, tidak dilarang," ujar As'at.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Bagi dia, mobil dinas adalah alat transportasi yang melekat pada pejabat dan PNS. Apalagi mobdin digunakan mudik juga bisa menunjang kinerja bawahnya lebih baik.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

"BBM ditanggu duit pribadi," paparnya.

Aturan KPK yang melarang pejabat di internalnya membawa mobil dinas (Mobdin) dibawa mudik Lebaran, diikuti Pemprov Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo juga menyatakan larangan bagi para pejabatnya untuk membawa Mobdin saat Lebaran mendatang.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

“Kami ikut KPK. Kalau dilarang ya berarti pejabat memang tidak boleh bawa Mobdin mudik,” cetusnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, dilansir dari media lensaindonesia.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru