Lumajang(lumajangsatu.com) - DPD PAN Lumajang tidak mau dianggap menghambat proses pemilihan Cawabup oleh DPRD sesuai dengan NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
"Di aturan PP 49, tidak ada aturan membatasi mengajukan 2 nama Cawabup," ujar Sekretaris DPD PAN Lumajang, Gunawan TB.
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
DPD PAN Lumajang mengajukan dua nama ke Bupati, karena ada surat yang disampaikan ke parpol pengusung untuk mengajukan nama Cawabup. "Kami mengajukan sesuai surat Bupati," ungkapnya.
Baca juga: Viral Ruangan RSUD dr. Haryoto Lumajang Jebol Akibat Hujan, Ini Penjelasan Management
PAN Lumajang sangat berharap dalam proses pengajuan nama cawabup dibahas bersama 3 parpol pengusung. Kemudian diajukan ke Bupati dan nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dipilih.
Baca juga: Cafe Hampa Toga Tempat Nongkrong Pemuda Lumajang Diterjang Angin Puting Beliung
"Ya lucu dalam proses ini, masak sebelum ada pembahasan di parpol pengusung, kok malah Demokrat dan Golkar mengajukan nama sendiri ke Bupati," jelas Gunawan. (ls/red)
Editor : Redaksi