Dishub dan Polisi Rencana Larang Truck Pasir Melintas Jam 06.00-08.00 wib di Jalur Tempeh-Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Guna mengurai kemacetan dan kesemerawutan jalur Tempeh-Lumajang yang diakibtkan truck pasir, Polisi dan Dinas Perhubungan akan melakukan pola khusus. Truck pasir dilarang melintas di jalur Tempeh-Lumajang mulai 06.00-08.00 wib, dimana waktu tersebut ramai anak berangkat sekolah dan juga warga berangkat kerja.

"Besok forum lalulintas yang di prakarsai oleh pak Kapolres akan membahas detail rencana pembatasan truck pasir tidak boleh melintas di jalur Tempeh-Lumajang," ujar Rochani kepala Dinas Perhubungan Lumajang, Selasa (28/07/2018).

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Sistem tersebut hingga kini belum diterapkan karena masih dilakukan pembahasan secara teknisnya. Nantinya, setelah diterapkan pola tersbut akan terus dilakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat efektivitasnya.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

"Nanti, jika sudah diterapkan akan terus dilakukan evaluasi untuk mengethaui sejauh mana pola itu bisa memberikan solusi semerawut jalur Lumajang-Tempeh," terangnya.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

Sejumlah masyarakat sebelumnya juga memberikan masukan agar saat jam sibuk masuk atau pulang sekolah dan kerja truck pasir dilarang melintas. Truck tronton pasir dinilai oleh warga sebagai salah satu penyebab kemacetan dan tingginya angka kecelakaan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru