Deadline 30 Juli, Ketua DPRD Temui dan Desak Bupati Ajukan Nama Cawabup

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lumajang melakukan pertemuan dengan Bupati As'at Malik M.Ag sambil makan siang. Pertemuan itu berkaitan dengan posisi wakil bupati yang hingga kini masih kosong.

"Kita minta Bupati segera ajukan dua nama calon wakil bupati dan partai pengusung harus terus lakukan komunikasi dengan Bupati," ujar Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Lumajang di lobi Pemkab, Selasa (28/07/2015).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Saat ini, Demokrat dan Golkar sudah mulai mengerucut kepada satu nama saja. Sedangkan partai pengusung PAN hingga kini masih tetap mengajukan dua nama untuk calon wakil bupati.

"Golkar dan Demokrat sudah sepakat satu nama, PAN masih dua nama cawabup namun Bupati sudah melakukan komunikasi lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

DPRD kata Agus memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan Juli 2015 bagi Bupati untuk mengajukan dua nama calon wakil Bupati. Jika berpedoman pada PP 49 tahun 2008, tenggat waktu untuk pengajuan calon wakil bupati sudah terlewati.

"PP 49 tenggat waktunya sudah terlewati, namun kita berikan toleransi hingga 30 Juli 2015 bagi Bupati untuk mengajukan dua nama calon wakil," jelasnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Kekosongan wakil bupati yang juga bersamaan dengan rekrutmen Sekda Lumajang membuat pelayanan dan jalannya pemerintahan terganggu. Acara yang seharusnya bisa diwakilkan kepada wabup atau sekda terpaksa ditangani langsung oleh Bupati.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru