Lumajang(lumajangsatu.com) - Jika Bupati Lumajang, As'at Malik mengusulkan satu nama Cawabup yang akan dipilih legislatif sesuai dengan pernyataan akan meninggalkan PAN. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono akan menolak usulan dari Bupati.
"Kalau Bupati usulkan satu nama, kami akan tolak," jelas Agus.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Bagi Agus, dalam aturanya bupati minimal mengusulkan 2 nama cawabup untuk dipilih di DPRD sesuai usulan dari partai pengusungnya. "Harus dua, itu syarat minimal pengajuan cawabup untuk dipilih," terang Agus Wicaksono.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Ketika ditanya wartawan soal, apakah ada persiapan yang dilakukan DPRD untuk pemilihan Cawabup. Agus mengaku belum melakukan persiapan, dikarenakan belum ada usulan. "Belum ada persiapan sama sekali, karena Bupati belum mengajukan nama," jelas pria yang juga Ketua DPC PDIP Lumajang. (ls/red)
Editor : Redaksi