Mulai 3 Agustus, Polres dan Dishub Sosialisasikan Pembatasan Jam Operasinal Truck Pasir

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang segera melakukan sosialisasi pembatasan operasinal truck pasir melintas di jalur Pasirian-Lumajang. Mulai Senin (03/07) akan dilakukan sosialisasi kepada para pemgusaha angkutan pasir dan juga masyarakat.

"Mulai Senin depan ini kita bersama Dishub melakukan sosialisasi rencana pembatasan jam operasional truck pasir kepada masyarakat dan juga pengusaha angkutan pasir," ujar AKBP Aries Syahbudin Sik, Kamis (30/07/2015).

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

Rencananya, jam 06.00-08.00 wib truck angkutan pasir akan dilarang melintas di jalur Tempeh-Lumajang. Kondisi jalan sempit membuat anak yang akan berangkat sekolah atau orang yang berangkat kerja akan terburu-buru sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

"Itu memang jalan Provinsi, namun kondisinya sempit dan rusak. Maka kita mencoba mencari cara agar bisa mengurai kemacetan dan kerawanan dengan melakukan pembatasan jam operasional truck pasir," terangnya.

Sejumlah masyarakat menyambut baik rencana pembatasan jam operasional bagi truck pasir. Warga mengaku terganggu dengan aktifitas truck tronton pasir sehingga jalan yang sempit membut warga tidak bisa lancar berkendara.

Baca juga: Rangkaian HUT ke-25, Demokrat Lumajang Gelar Gerakan "Langit Biru Indonesia Asri" di Sepanjang Jalan Lintas Timur

"Kalau perlu jangan pagi saja mas, saat sore hari juga ramai dengan orang pulang kerja sehingga perlu dilarang juga truck pasir itu dilarang melintas," terang Saiful salah seorang warga Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru