Lumajang(lumajangsatu.com) - Demi memberikan pelayanan ke masyarakat dalam pembangunan. Bupati Lumajang, As'at Malik akan melakukan pengisian sejumlah jabatan Eselon II dan III yang kosong akibat pensiun dan sakit setelah ada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah terisi.
As'at Malik mengaku, dalam proses pengisian atau mutasi, perlu adanya tatacara baru sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga, pengisian dan mutasi tidak seperti dulu, ada assesment.
Baca juga: Oktafiyani Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Resmi Gantikan Almarhum Amin
"Jadi ada pejabat yang ikut harus mendaftar dulu, katanya pak presiden sistem lelang," jelasnnya.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru
Pengisian pejabat Eselon harus ada mekanisme melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) yakni Sekda. Dikarenakan belum terisi sekda definitif, perlu diisi dulu. "Ya tunggu saja, biar sekda definitif ada, karena dia juga selaku Baperjakat," jelasnya.
Jabatan yang kosong yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi serta Kepala Dinas Pendidikan karena sakit. Selain, itu ada jabatan yang kosong dieselon III di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Ini juga akan dipertimbangan semuanya," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi