Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan dugaan penjualan elpiji bersubsidi tanpa surat-surat. Polisi mengamankan Abdul Rochim (44) warga Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkadang Kota Malang.
"Pelaku mengangkut tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dari wilayah Sumberbaru-Jember yang kemudian dijual ke wilayah Lumajang," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (07/08/2015).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dalam mengangkut elpiji 3 kg bersubsisi itu tersangka tidak dilengkapi dengan surat izin usaha niaga. Tersangka biasanya membeli dengan harga lebih murah kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal di Lumajang.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Membeli di Jember dengan harga murah kemudian dijual di Lumajang dengan harga lebih mahal antara 2-3 ribu rupiah," terangnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol N-8016-AU. Polisi juga menyita 200 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. Tersangak terancam Pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi