Arif Wibowo, DPR RI PDIP Dapil Lumajang-Jember Tolak Pasal Penghinaan Presiden Hidup Kembali

lumajangsatu.com

Jakarta(lumajangsatu.com) - Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali.

"Itu enggak perlu (pasal dihidupkan kembali), itu sudah dicabut (dihapus)," katanya saat dikonfirmasi inilah.com, Minggu (9/8).

Baca juga: Oktafiyani Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Resmi Gantikan Almarhum Amin

Menurutnya, pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006. "Itu pasal zaman Belanda, zaman Kolonial udah diputus MK tidak berlaku," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga tidak memungkiri adanya pihak yang sengaja memainkan isu pasal penghinaan presiden ini untuk menjebak Presiden Joko Widodo. "Iyalah (ada yang mainkan isu)," katanya pria yang terpilih menjadi DPR RI dari Dapil Lumajang-Jember.

Baca juga: Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menyodorkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetujui.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konsitusi tidak dapat dihidupkan kembali dalam Undang-Undang.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.(red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru