Jakarta(lumajangsatu.com) - Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali.
"Itu enggak perlu (pasal dihidupkan kembali), itu sudah dicabut (dihapus)," katanya saat dikonfirmasi inilah.com, Minggu (9/8).
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Buat Hidroterapi Saat Pagi Hari
Menurutnya, pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006. "Itu pasal zaman Belanda, zaman Kolonial udah diputus MK tidak berlaku," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini juga tidak memungkiri adanya pihak yang sengaja memainkan isu pasal penghinaan presiden ini untuk menjebak Presiden Joko Widodo. "Iyalah (ada yang mainkan isu)," katanya pria yang terpilih menjadi DPR RI dari Dapil Lumajang-Jember.
Baca juga: Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menyodorkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetujui.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konsitusi tidak dapat dihidupkan kembali dalam Undang-Undang.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
"Sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.(red)
Editor : Redaksi