Ketua DPRD : Cawabup Ketahuan Pakai Money Politik Pastikan Dicoret

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang akan dilakukan oleh 50 Anggota DPRD terus mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya, kekhawatiran adanya permainan money politik dalam dukung mendukung salah satu calon wakil Bupati yang akan dihelatkan pada tanggal 16 September.

Ketua DPRD, Agus Wicaksono mengatakan, mengenai adanya pemikiran atau dugaan masyarakat money politik bisa terjadi di Pilwabup. Dirinya akan melakukan proteksi dalam Pilwabup melalui tata tertib.

Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan

"Bila ada calon wabup ketahuan pakai money politik, saya pastikan tak coret," ungkap AGus Wicaksono pada wartawan.

Agua mengaku tidak ingin lembaga yang diketuai tercoreng oleh perilaku buruk dengan permainan kotor money politik. "Pokoknya jangan coba-coba, pasti tak coret bila ketahuan," jelasnya.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Dalam wikipedia bebas, Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. 

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Dasar hukum Money politik bisa dipidana, ada di Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru