Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalidilem Kecamatan Randuagung merasa dikorbakan dengan regulasi yang selalu berubah. Padahal, panitia bersentuhan langsung dengan masyarakat dan bakal calon kepala desa.
"Kita ini sebagai ujung tombak panitia pilkades Kabupaten, namun kita selalu dibuat serba salah karena regulasinya selalu berubah," ujar Romli At-Tijani ketua panitia Pilkades Kalidilem, Kamis (10/09/2015).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Romli mencontohkan, untuk form surat pendaftaran bakal calon dipojok atas tertulis hanya rangkap satu. Ketika bakal calon sudah mengumpulkan formulir tersebut, tiba-tiba keluar edaran dari panitia Kabupaten bahwa harus rangkap dua.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Tak hanya itu saja, ada regulasi tentang tentang panitia pendata pemilih yang harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan. Namun, setelah panitia sudah melakukan pendataan pemilih, tiba-tiba muncul edaran bahwa data yang digunakan dari KPU Lumajang.
"Mereka itu seperti asal-asalan membuat edaran, kita dibawah yang direpotkan karena bersentuhan langsung dengan masyarkat. Edaran itu biasanya juga muncul setelah panitia selesai bekerja dan harus merubah lagi," terangnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Romli meminta kepada panitia pilkades Kabupaten agar tidak seenaknya membuat edaran yang membuat panitia desa menjadi kelabakan. "Saya yakin kondisinya teman-teman panitia yang lain juga kebingungan dengan regulasi yang terkesan hanya tambal sulam," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi