Bikin Bingung, Panitia Tingkat Desa Tuding Regulasi Pilkades Terkesan Tambal Sulam

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalidilem Kecamatan Randuagung merasa dikorbakan dengan regulasi yang selalu berubah. Padahal, panitia bersentuhan langsung dengan masyarakat dan bakal calon kepala desa.

"Kita ini sebagai ujung tombak panitia pilkades Kabupaten, namun kita selalu dibuat serba salah karena regulasinya selalu berubah," ujar Romli At-Tijani ketua panitia Pilkades Kalidilem, Kamis (10/09/2015).

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Romli mencontohkan, untuk form surat pendaftaran bakal calon dipojok atas tertulis hanya rangkap satu. Ketika bakal calon sudah mengumpulkan formulir tersebut, tiba-tiba keluar edaran dari panitia Kabupaten bahwa harus rangkap dua.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Tak hanya itu saja, ada regulasi tentang tentang panitia pendata pemilih yang harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan. Namun, setelah panitia sudah melakukan pendataan pemilih, tiba-tiba muncul edaran bahwa data yang digunakan dari KPU Lumajang.

"Mereka itu seperti asal-asalan membuat edaran, kita dibawah yang direpotkan karena bersentuhan langsung dengan masyarkat. Edaran itu biasanya juga muncul setelah panitia selesai bekerja dan harus merubah lagi," terangnya.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Romli meminta kepada panitia pilkades Kabupaten agar tidak seenaknya membuat edaran yang membuat panitia desa menjadi kelabakan. "Saya yakin kondisinya teman-teman panitia yang lain juga kebingungan dengan regulasi yang terkesan hanya tambal sulam," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru