Hanya 13 Desa Sukses Jaring Cakades, Komisi A DPRD Nilai Kinerja Kabag Pemdes Gagal

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - KOmisi A DPRD Lumajang menilai panitia Pilkades Kabupaten belum siap atas digelarnya pilkades serentak yang direncanakan dilaksanakan pada 26 November 2015. Terbukti dengan 32 desa yang akan berpilkades hanya 13 desa saja yang masuk syarat dalam penjaringan bakal calon kepala desa.

"Itu sudah merupakan kegagalan pemerintah dalam hal ini Kabag Pemdes karena kurangnya sosialisasi pilkades kepada desa-desa yang mau berpilkades," ujar Faruq Chotibi anggota Komisi A DPRD Lumajang, Rabu (23/09/2015).

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

Akibat kegagalan panitia tingkat Kabupaten, panitia pilkades tingkat desa banyak yg mengeluh karena carut marutnya peraturan yang selalu berubah tanpa melakukan sosialisasi yang merata kepada desa-desa yang akan menggelar pilkades. "Panitia tingkat desa yang mengeluh, karena peraturan yang selalu berubah. Akibatnya, panitia tingkat desa menjadi sasaran dilabrak bakal calon atau pendukungnya," jelasnya.

Komisi A menilai ada Ada 3 poin kelemahan dalam aturan pilkades serentak tahun 2015, antara lain:

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

1.Pemerintah kurang berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga banyak desa yang gagal menjaring calon kepala desa. Panitia tingkat Kabupaten dinilai lemah melakukan koordinasi ke KEMENAG terkait ijazah cakades yang alumni madrasah yang tidak diatur di PERBUP.

"Akibatnya cakades dipingpong kesana kemari, kata Dinas Pendidikan ke MAPENDA (madrasah dan pendidika agama) dan begitu juga sebaliknya, karena kalau ngomong masalah legalisir ijazah madrasah itu berpatokan sama KEMENAG dan diatur di PERATURAN MENTERI AGAMA NO.90 THN 2013," terang politisi PKB asal Kedungjajang itu.

Baca juga: Ini Sejarah Letusan Gunung Lemongan di Klakah-Lumajang

2.Pemerintah selalu berubah tentang persyaratan karena sosialisasi yang dilakukan sangat minim.

3.Persyaratan calon dipersulit seperti saat melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan, padahal calon sudah sekolah formal.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru