Lumajang (lumajangsatu.com) - Kisruh tambang pasir ilegal pesisir pantai desa Selok Awar-awar yang menelan korban jiwa menyedot perhatian berbagai pihak. Komisi A DPRD Lumajang mendesak Kapolres AKBP Fadly Munzir Ismail SIK segera dan secepatnya mengusut tuntas tragedi memiliukan tersbut.
"Tragedi Selok Awar-awar ini akan menjadi pintu masuk terhadap tambang pasir lain yang mana setiap desa banyak yang kontra tapi mereka takut untuk melokanya," ujar Faruq Chotibi anggota Komisi A DPRD dari fraksi PKB, minggu (27/09/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Dari pengawasan komisi A yang setiap hari turun kepada pertambangan, warga pro tambang melakukan gerakan masif bekerjasama dengan oknum aparat terkait. Para bandar tambang illegal juga menyewa mafia agar kegiatan illegal mining berjalan dengan mulus tanpa hambatan.
"Kami berharap insiden pembunuhan Salim Kancil dengan cara sangat sadis diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," terang politisi muda itu.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Kekayaan alam Lumajang berupa pasir hanya memperkaya segelintir orang, karena omset pasir ilegal dalam sebulan bisa sampai 200 juta rupiah. "Tambang illegal hanya memperkaya segelintir orang saja, jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan komisi A mengapa pembunuhan keji tersebut bisa terajdi. Padahal, korban selamat bernama Tosan sudah melaporkan kepada polisi bahwa sudah ada ancaman kepada para warga anti tambang.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
"Kami komisi A berharap pihak kepolisian juga segera menertibkan tambang-tambang yang tidak berijin karena di Lumajang ada ratusan tambang yg tidak berijin dan dibiarkan begitu saja," tambahnya
Komisi A juga meminta Bupati As'at Malik tidak menutup mata dengan kejadian tragis tersebut. "Tata kembali tambang pasir Lumajang untuk kedepannya, supaya tidak jadi korban selanjutnya dan juga tidak terjadi insiden yang sama antara kegiatan penambang baik yang pro dan kontra," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi