Lumajang (lumajangsatu.com) - 6 hari pasca pembunuhan sadis Salim Kancil antivis anti tambang polisi sudah menetapkan 23 tersangka. 22 tersangka disinyalir sebagai eksekutor lapngan yang mebunuh Salim Kancil dan menyiksa Tosan.
Sedangkan satu tersangka yakni Kades Selok Awar-awar Hariyono ditetpkan karean diduga terlibat sebagai dalang pembunuhan Salim Kancil. Hariyono dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170, 340 dan 338 KUHP.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kita tetapkan pasal berlapis kades Hariyono dengan ancaman maksimal hukuman mati, karena diduga sebagai aktor intelektual" ujar AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Kamis (01/10/2015).
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Kades Hariyono diduga memberikan fasilitas kepada para pelaku pembunuhan sadis sehingga penyiksaan dilakukan di Balai Desa. "Pak kades diduga memberikan akses dibalai desa dalam penyiksaan Salim Kancil," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi