Kasus Pembunuhan Aktivis Anti Tambang Salim Kancil, LBH Arya Wiraraja Surati Bupati Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Terjadinya penganiayaan dan pembunuhan kepada aktivis penolak tambang di Desa Selok Awar-Awar Lumajang terus menuai keprihatinan. Bahkan, LBH Arya Wiraraja Lumajang menyatakan sikap dan  pernyataan sikap yang disampikan kepada Bupati Lumajang As'at Malik.

1. Mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang pro tambang yang kemudian menyebabkan meninggalnya Pejuang dan Aktivis Tolak Tambang Salim Kancil dan penganiaan yang dilakukan kepada Tosan.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

2. Meminta aparat kepolisian mulai dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan kepada Tosan sampai keakar-akarnya, dan menyeret dalang dari pembunuhan dan penganiayaan ini.

3. Meminta kepada lembaga penegak hukum, dalam  hal ini Kejaksaan Negeri dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepada seluruh pelaku penganiaan dan pembunuhan ini.

4. Mengajak kepada LSM, Tokoh Masyarakat dan masyrakat pada umumnya untuk tidak berhenti mengawal jalannya proses penyidikan dan peradilan kepada seluruh pelaku pembunuhan Salim Kancil dan Pengadiayaan kepada Tosan.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan


5. Meminta kepada Bupati untuk segera menutup seluruh tambang pasir yang ada di Lumajang, khususnya yang illegal dan segera melakukan penertiban jika kemudian akan dibuka kembali

6. Meminta kepada Bupati Lumajang agart ambang yang ada di Kabupaten Lumajang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya dan memberantas mafia pasir.

7. Tidak memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang sebelumnya diduga telah melakukan pelanggaran dibidang pertambangan untuk melakukan aktivitas penambangan kembali

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

8. Jika kemudian tambang akan dibuka kembali, pemerintah kabupaten Lumajang diminta untuk selektiv dalam memberikan perijinan, agar kekayaan tambang di Lumajang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Lumajang.

Surat tersebut ditanda tangani DR. H. HERU SUYANTO, SH, MHDirektur LBH Arya Wiraraja dengan Tembusan : Kapolri, Kapolda Jatim. Kapolres Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru