Legislator Gerindra Sugiantoko Desak Polisi Usut Semua Tambang Illegal di Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pembunuhan Saliam Kancil antivis anti tambang dan penetapan kepala desa Selok Awar-awar Hariyono atas kasus tambang illegal mulai disikapi wakil ketua DPRD Lumajang. Pertambangan pasir illegal galian C atau mineral bukan logam tidak hanya marak di Selok Awar-awar saja.

"Masih ada yang lebih parah lagi yang luput dari sorotan media dan  pantauan  para pejabat serta aktivis lingkungan," ujar Sugiantoko wakil ketua DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Penambangan pasir illegal meliputi desa Pandanarum, Pandanwangi, Selok Anyar, Selok Awar-awar, Bagu, Bades, Gondoruso dan sejumlah desa lainnya. Disejumpah desa itu terjadi pertambangan pasir illegal dibibir pantai.

"Pengambilan pasirnya persis dibibir pantai dan dekat sekali dengan gelombang ombak pantai selatan," jelas polisti kelahiran desa Selok Awar-awar itu.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Cara penambangan pasir pesiri pantai secara manual ada juga yang menggunakan alat berat kemduian dikirim melalui 3 jalur yaitu jalur Malang, jalur Surabaya dan jalur Jember. "Tentunya yang terbanyak jalur surabaya diangkut mnggunakan tronton," jelasnya.

Sebelum diangku menggunkan kendaraan truck besar, terlbih dahulu pasir-pasir illegal itu ditimbun dipengepokan. Pengepokan tersebut sudah berlangsung lama desepanjang jalan Pasirian, Tempah dan Sumbersuko.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Dump truk atau colt desel bisa mengangkut pasir 13-15 ton dari wilayah tambang menuju pengepokan. Sedangkan untuk dikirim ke luar Lumajang rata-rata 11-12 ton, sedangkan truck tronton bisa muat 40-60 ton.

"Saya minta aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas semua pelaku illegal minin di Lumajang dan tidak berhenti di desa Selok Awar-awar saja, namun desa-desa lainnya agar juga diperiksa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru