Lumajang (lumajangsatu.com) - Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Anak Agung Jiwandana SH, membenarkan telah memutus perkara tambang pasir illegal (illegal mining). Vonis yang dijatuhkan majlis hakim kepada kedau pelaku tambang illegal adalah 1 bulan penjara dengan denda 3 juta rupiah.
"Saya selaku humas tidak bisa mengomentari tentang berapa vonis majlis hakim karena itu adalah kode etik. berapun vonis yang dijatuhkan majlis hakim itu adalah putusan PN Lumajang," ujar Anak Agung Jiwandana ditemui sejumlah wartawan di kantornya Jl. Gatot Subroto No.74, Sukodono, Selasa (06/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Ditanya konsideran putusan majlis hakim soal illegam mining, Anak Agung mengaku belum melihatnya putusan tersebut. PN Lumajang juga baru menyiapkan berkas-berkas terkait putusan itu karena ramai di media dan menjadi perhatian nasional.
"Nah untuk konsiderannya kita belum lihat secara detail, kita baru tahu setelah ramai di media dan menjadi perhatian nasional," terangnya.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lebih lanjut Anak Agung menjelaskan, proses persidangan tersangka illegal mining inisial R pemilik stockpile Tanah Mas Gemilang (TMG) dan inisial P pelaku penambang illegal tahun 2015. Vonis yang dijatuhkan juga beberapa hari bulan yang lalu diterbitkan.
"Dua sudah kita putus sekitar 4 bulan yang lalu, dan satu berkas lagi masih dalam proses karena pihak kejaksaan kesulitan dalam menghadirkan para saksi," pungkasnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Sekedar diketahui, illegal mining atau tambang illegal masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi. Â sesuai pasal 158 dan atau 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.
Dalam putusan PN Lumajang pada pidana khusus illegal mining dengan terpidana Rudi Sutanto yang divonis ringan diketua oleh SUGIYO MULYOTO, SH.MH, dengan dua hakim anggota I MADE BAGIARTA, SH. I WAYAN SUARTA, SH.MH, panitera NGATRIYANTO, yang dihadiri oleh jaksa  NURKHOYIN,(Yd/red)
Editor : Redaksi