AKBP Singgamata Kaget, Pelaku Illegal Mining Divonis Ringan PN Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata kaget bukan kepalang dengan vonis hukuman pelaku illegal mining dihukum satu bulan penjara dengan denda 3 bulan. Dia mengaku untuk menertibkan tambang illegal mining di Desa/Kecamatan Sumbersuko bukan pekara mudah ditahun 2014.

"Waduh, dulu waktu mengungkap itu taruhannya nyawa, la kok divonis segitu," ujar Singgamata saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu(06/10).

Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia

Bagi dia, dirinya berharap menangkap illegal mining bisa memberikan efek jera pada pelaku lainya. Saat itu, dirinya menangkap 4 pelaku illegal minning diharapkan disanksi berat dan denda sangat besar.

Baca juga: Kemkomdigi Ajak Pemuda Lumajang Jadi Duta Digital Lawan Hoaks

"Saya kaget, dihubungi jenengan, oalah hanya segitu vonisnya," ungkap Singgamata yang kini menjabat sebagai Kapolresta Malang.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Pengadilan Negeri Lumajang sudah memutus dua pelaku illegal minning yakni Rudy Sutanto dan Purianto. Satu terdakwa, Jayus sedang memasuki babak tuntutan, satu berkas masih ada karena salah satu pelaku melarikan diri alias Buron. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru