AKBP Singgamata Kaget, Pelaku Illegal Mining Divonis Ringan PN Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata kaget bukan kepalang dengan vonis hukuman pelaku illegal mining dihukum satu bulan penjara dengan denda 3 bulan. Dia mengaku untuk menertibkan tambang illegal mining di Desa/Kecamatan Sumbersuko bukan pekara mudah ditahun 2014.

"Waduh, dulu waktu mengungkap itu taruhannya nyawa, la kok divonis segitu," ujar Singgamata saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu(06/10).

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Bagi dia, dirinya berharap menangkap illegal mining bisa memberikan efek jera pada pelaku lainya. Saat itu, dirinya menangkap 4 pelaku illegal minning diharapkan disanksi berat dan denda sangat besar.

Baca juga: Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Lumajang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude di UIN Sunan Ampel

"Saya kaget, dihubungi jenengan, oalah hanya segitu vonisnya," ungkap Singgamata yang kini menjabat sebagai Kapolresta Malang.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Guncang Pantai Watu Pecak, Investasi Budaya Lumajang Sekaligus Dongkrak Ekonomi UMKM

Pengadilan Negeri Lumajang sudah memutus dua pelaku illegal minning yakni Rudy Sutanto dan Purianto. Satu terdakwa, Jayus sedang memasuki babak tuntutan, satu berkas masih ada karena salah satu pelaku melarikan diri alias Buron. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru