Lumajang (lumajangsatu.com) - Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata kaget bukan kepalang dengan vonis hukuman pelaku illegal mining dihukum satu bulan penjara dengan denda 3 bulan. Dia mengaku untuk menertibkan tambang illegal mining di Desa/Kecamatan Sumbersuko bukan pekara mudah ditahun 2014.
"Waduh, dulu waktu mengungkap itu taruhannya nyawa, la kok divonis segitu," ujar Singgamata saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu(06/10).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Bagi dia, dirinya berharap menangkap illegal mining bisa memberikan efek jera pada pelaku lainya. Saat itu, dirinya menangkap 4 pelaku illegal minning diharapkan disanksi berat dan denda sangat besar.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Saya kaget, dihubungi jenengan, oalah hanya segitu vonisnya," ungkap Singgamata yang kini menjabat sebagai Kapolresta Malang.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Pengadilan Negeri Lumajang sudah memutus dua pelaku illegal minning yakni Rudy Sutanto dan Purianto. Satu terdakwa, Jayus sedang memasuki babak tuntutan, satu berkas masih ada karena salah satu pelaku melarikan diri alias Buron. (ls/red)
Editor : Redaksi