Jaksa Lumajang Bungkam, Vonis Ringan Pelaku Tambang Pasir Illegal 1 Bulan Penjara

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang enggan mengomentari panjang lebar soal vonis ringan pada tersangka kasus tambang pasir illegal. M. Na'imullah SH,MH Kasi Pidum Kejaksaan menyatkan vonis kepada para tersangka illegal mining adalah ranah majlis hakim.

"Awah ini saya tidak bisa mengomentari, karena sudah masuk  dalam ranah putusan majlis hakim," ujar M. Na'imullah kasi Pidum Kejaksaan Lumajang, Rabu (07/10/2015).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Na'im yang baru masuk Lumajang sekitar 2 minggu itu berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah melihat berkas-berkas tuntutan jaksa. Saat ditanya apakah jaksa melakukan banding atas putusan itu, Na'im menjawab secara administrasi jaksa tidak melakukan banding.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

"Nanti kita lihat berkas-berkas tuntutan jaksa, nanti kalau sudah saya pelajari kita sampaikan ya," jelasnya.

Ditanya tentang barang bukti apakah sudah dilakukan penyitaan, Na'im juga menyebut semuanya sudah ada vonis hakim dan putusan PN Lumajang bisa dilihat. "Itu kan sudah ada putusan, diputusan itu sudah tergambar, bisa dilihat di pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Ini Kronologi Pria Tanggul Ditebas Begal Sadis di Lumajang

Seperti diketahui, di website Mahkmah Agung ada putusan hakim atas kasus illegal mining dengan terpidana Rudi Sutanto. Dalam putusan itu, vonis yang dijatuhkan majlis hakim 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupaih.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru