Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang enggan mengomentari panjang lebar soal vonis ringan pada tersangka kasus tambang pasir illegal. M. Na'imullah SH,MH Kasi Pidum Kejaksaan menyatkan vonis kepada para tersangka illegal mining adalah ranah majlis hakim.
"Awah ini saya tidak bisa mengomentari, karena sudah masuk dalam ranah putusan majlis hakim," ujar M. Na'imullah kasi Pidum Kejaksaan Lumajang, Rabu (07/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Na'im yang baru masuk Lumajang sekitar 2 minggu itu berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah melihat berkas-berkas tuntutan jaksa. Saat ditanya apakah jaksa melakukan banding atas putusan itu, Na'im menjawab secara administrasi jaksa tidak melakukan banding.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Nanti kita lihat berkas-berkas tuntutan jaksa, nanti kalau sudah saya pelajari kita sampaikan ya," jelasnya.
Ditanya tentang barang bukti apakah sudah dilakukan penyitaan, Na'im juga menyebut semuanya sudah ada vonis hakim dan putusan PN Lumajang bisa dilihat. "Itu kan sudah ada putusan, diputusan itu sudah tergambar, bisa dilihat di pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Seperti diketahui, di website Mahkmah Agung ada putusan hakim atas kasus illegal mining dengan terpidana Rudi Sutanto. Dalam putusan itu, vonis yang dijatuhkan majlis hakim 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupaih.(Yd/red)
Editor : Redaksi