Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang enggan mengomentari panjang lebar soal vonis ringan pada tersangka kasus tambang pasir illegal. M. Na'imullah SH,MH Kasi Pidum Kejaksaan menyatkan vonis kepada para tersangka illegal mining adalah ranah majlis hakim.
"Awah ini saya tidak bisa mengomentari, karena sudah masuk dalam ranah putusan majlis hakim," ujar M. Na'imullah kasi Pidum Kejaksaan Lumajang, Rabu (07/10/2015).
Baca juga: Bupati Lumajang Kerahkan Semua Unsur Keamanan hingga Desa, Camat-Kapolsek Diminta Siaga Penuh
Na'im yang baru masuk Lumajang sekitar 2 minggu itu berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah melihat berkas-berkas tuntutan jaksa. Saat ditanya apakah jaksa melakukan banding atas putusan itu, Na'im menjawab secara administrasi jaksa tidak melakukan banding.
Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk
"Nanti kita lihat berkas-berkas tuntutan jaksa, nanti kalau sudah saya pelajari kita sampaikan ya," jelasnya.
Ditanya tentang barang bukti apakah sudah dilakukan penyitaan, Na'im juga menyebut semuanya sudah ada vonis hakim dan putusan PN Lumajang bisa dilihat. "Itu kan sudah ada putusan, diputusan itu sudah tergambar, bisa dilihat di pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!
Seperti diketahui, di website Mahkmah Agung ada putusan hakim atas kasus illegal mining dengan terpidana Rudi Sutanto. Dalam putusan itu, vonis yang dijatuhkan majlis hakim 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupaih.(Yd/red)
Editor : Redaksi