Lumajang (lumajangsatu.com) - Vonis dan tuntutan ringan kepada pelaku tambang illegal (illegal mining) dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Tambang pasir illegal masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Yang jelas kita sebagai warga Lumajang merasa kecewa dengan vonis ringan pelaku tambang pasir illegal karean itu minciderai rasa keadilan," ujar Pudoli Sandara SH, MH praktisi hukum yang juga ketua IKA-PMII Lumajang itu, Kamis (08/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba ancaman hukumannya sangat tinggi yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Warga sangat menyatyangkan vonis dan tuntutan yang sangat ringan, karena pertambangan illegal dampaknya sangat besar yakni kerusakan alam dan lingkungan.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Tambang illegal itu dampaknya sangat besar seperti kerusakan lingkungan dan ekologi, masak vonisnya hanya 1 bulan penjara tidak mungkin bisa memberikan efek jera," terangnya.
Sebagi ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Lumajang dirinya meminta kepada Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Mahkamah Agung (MA) turun ke Lumajang. Sebab, tuntutan dan vonis yang sangat ringan menimbulkan kecurigaan jaksa dan majlis hakim main-main dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus perkara yang bersifat extraordinary crime.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
"Penegak hukum ini terkesan main-main, makanya kita minta KY, Komisi Kejaksaan dan Mahkamah Agung datang ke Lumajang untuk periksa jaksa dan hakim di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi