Lumajang (lumajangsatu.com) - Untuk menangani kasus pembunuhan aktivis tolak tambang Salim Kancil dan Penganiayaan Tosan warga Desa Selok Awar-awar. Kejaksaan Negeri Lumajang, membentuk tim khusus terdirikan 5 orang jaksa.
"Untuk kasus ini, ada 5 jaksa dalam satu tim," ungkap Kasi PIdum Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Naimullah pada wartawan.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Kejaksaan terus berkoordinasi dengan tim penyidikan Satreskrim Polres Lumajang untuk kelengkapan pemeriksaan. Sehingga, berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari, bisa membuktikan jika para tersangka terbukti.
Baca juga: Resmi Dilantik Presiden, Indah-Yudha Komitmen Ciptakan Pemerintahan Lumajang Bebas Korupsi
"Berkas illegal minning untuk Kades Haryono, juga sudah dilimpahkan," terang pria yang baru dua minggu bertugas di Lumajang itu. (ls/red)
Editor : Redaksi