Lumajang (lumajangsatu.com) - Untuk menangani kasus pembunuhan aktivis tolak tambang Salim Kancil dan Penganiayaan Tosan warga Desa Selok Awar-awar. Kejaksaan Negeri Lumajang, membentuk tim khusus terdirikan 5 orang jaksa.
"Untuk kasus ini, ada 5 jaksa dalam satu tim," ungkap Kasi PIdum Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Naimullah pada wartawan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kejaksaan terus berkoordinasi dengan tim penyidikan Satreskrim Polres Lumajang untuk kelengkapan pemeriksaan. Sehingga, berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari, bisa membuktikan jika para tersangka terbukti.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Berkas illegal minning untuk Kades Haryono, juga sudah dilimpahkan," terang pria yang baru dua minggu bertugas di Lumajang itu. (ls/red)
Editor : Redaksi