Jangan Terulang Vonis 1 Bulan Illegal Mining, Mahasiswa IAI Syarifuddin Geruduk PN Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ratusan mahasiswa Instutut Agama Islam (IAI) Syarifuddin-Wonorojo menggruduk kantor Pengadilan Negeri Lumajang. Aksi mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiyaan Tosan dan kasus illegal mining.

Mahasiswa tidak ingin kecolongan lagi, seperti pada kasus illegal mining yang akhinra majlis hakim hanya menvonis 2 pelaku dnegan hukuman ringan 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah. Kedatangan ratusan mahasiswa IAI Syarifuddin itu ditemui langsung oleh humas PN Anak Agung Jiwandana SH.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

"Pak ketua pengadilan tidak ada ditempat karena ada kegiatan di Bali bersama dengan hakim yang lain, dan kami ditugaskan untuk menemui adik-adik mahasiswa," jelas Anak Agung kepada mahasiswa.

Soal putusan 1 bulan penajara dan denda 3 juta rupiah, selaku humas dirinya tidak bisa mengomentati putusan majlis hakim. Namun, kasus illegal mining yang telah diputus oleh PN Lumajang berbeda dengan kasus yang hari ramai menadi perbincangan masyarakat.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Kalau yang dulu itu illegal mining dilahan pribadi, yang illegal mining Selok Awar-awar itu adalah dibibir pantai," jelasya.

Sementara itu, dalam orasinya mahaiswa IAI Syarifuddin meminta penjelasan mengapa vonis yang dijatuhakn sangat rendah. Padahal, sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

"Pak hakim, jangan main-amin dengan hukum pak, kami akan mengawal kasus illegal mining ini, demo ini bukan yang terakhir, kami akan datang lagi," teriak orator aksi.

Muslimin, koordintor aksi mahasiswa juga menyatakan akan mengawal terus kasus Salim Kancil dan illegal mining di Lumajang. "Tadi perawakilan dari PN Lumajang juga tanda tangan dengan tuntutan kita mas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru