ESDM Jatim: Tambang Pasir Illegal Murni Pidana dan Harus Ditindak Secara Hukum

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) Pemprov jatim tidak melakukan evaluasi terhadap tambang illegal. Dinas ESDM hanya melakukan evaluasi 21 ijin tambang secara teknis, administrasi dan lapangan.

"Kita tidak lakukan evaluasi tambang illegal, karena itu masuk dalam ranah penegakan hukum langsung," ujar Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambang Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jawa Timur di gedung DPKAD Lumajang, Jum'at (16/10/2015).

Aktivitas tambang pasir illegal adalah tindakan pidana yang harus dilakukan penidakan tegas oleh pihak kepolisian. "Pertambangan illegal adalah tindakan pidana yang harus ditindak," terangnya.

Dalam acara yang digelar di lantai 2 DPKAD Lumajang itu menghadirkan para pemilik tambang yang memiliki ijin. Dalam acara itru juga terlihat Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Sugiono yang kemduian meminta nomor telepon Didik Agus Wijanarko.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru