Tambang Pasir Besi Lumajang Jaringan Investor Asing Asal Hongkong Bukan Kencong

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Investigasi lembaga penggiat lingkungan mulai Walhi, Jatam, KontraS, KPA, Pilnet, Elsam, LBH Jakarta dan Pilnet, menemukan bahwa PT IMMS merupakan grup usaha Asia Resources Holding, sebuah perusahaan yang bergerak di pertambangan pasir besi yang berpusat di Hongkong.   Perusahaan ini terdaftar di Bermuda, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Ony Mahardika, Rabu 7 Oktober dilansir tempo.co.

Dalam laman perusahaan itu www.asiaresources899.com, Asia Resources Holding telah mengakuisisi 55ri perdagangan bisnis pasir besi di Indonesia sejak tahun 2010. Bisnis perusahaan melibatkan dalam pertambangan manajemen, penjualan dan bantuan untuk ekspor pasir besi di Indonesia, dan menjualnya kembali ke Cina atau pembeli lainnya dan pabrik baja.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Setelah terbentuk pada 2008, setahun kemudian PT IMMS langsung memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi melalui SK Bupati Lumajang : 503/904/427.14/2009 seluas 8.495,6 ha. 

Pada 2010 Bupati Lumajang langsung mengeluarkan SK bernomor 503/436/427.14/2010  tentang IUP Produksi kepada PT IMMS seluas 1195 Ha. 
Pada 2011, Bupati Lumajang kembali mengeluarkan IUP Produksi kepada PT. IMMS melalui SK Bupati : 188.45/224/427.12/2011 seluas 872,1 Hektar.

Dari data investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WaLHI) atas potensi dan kerugian negara di Pasir Besi di Lumajang sangat mencenggangkan. Pasir besi Lumajang diminati karena mengandung bahan mineral berharga seperti Titanium, pasir besi yg dibutuhkan untuk industri peleburan baja dan semen.

Dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harga pasaran untuk pasir besi dengan kadar Fe 50% up dikisaran USD 36/ton.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

Tambang pasir besi sudah dimulai sejak 2011, artinya potensi kerugian kabupaten Lumajang dari hilangnya khususnya pasir besi pantai selatan  jika dihitung dengan rata-rata.

1. Perhari 500 truck x 35 ton per 1 truck x 365 hari (1 tahun) = 6.387.500 ton.

2. 6.387.500 ton x 10.000 (Rp) x USD 36/ton : Rp. 2.299.500.000.000.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

3. Dalam 5 Tahun telah hilang kerugian Kabupaten Lumajang sekitar Rp. 11.497.500.000.000, (11,4 triliun) atau setara dengan 9 tahun APBD Lumajang dengan ekstimasi Rp. 1.255.000.000.000,- pertahun

.(tmp/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru