Warga Jember Edarkan Uang Palsu Rp. 100 Ribu di Eks Lokalisasi Dolog

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Sumbersuko berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Ekslokalisasi Dolog. Dua pelaku asal Sumber Baru -Jember berhasil diringkus saat hendak mengedarkan Upal yakni, Asis (35) dan Kamalin (63).

Dari hasil penyitaan, ada 34 lembar uang paslu dalam bentuk Rp. 100 ribu. Uang tersebut sengaja dilakukan peredaran di eks Lokalisasi, lantaran perputarannya sangat cepat.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Dari pengembangan Satreskrim Polres Lumajang, tersangka Asis membeli ke tersangka berinisila IK, dengan diantar oleh perantaranya, Kamalin. "Mereka kami jerat dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujar Kasat Reksrim Polres Lumajang, AKP Heri.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

Kini dua tersangka dimasukan dalam tahanan Mapolres Lumajang.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru