Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Sumbersuko berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Ekslokalisasi Dolog. Dua pelaku asal Sumber Baru -Jember berhasil diringkus saat hendak mengedarkan Upal yakni, Asis (35) dan Kamalin (63).
Dari hasil penyitaan, ada 34 lembar uang paslu dalam bentuk Rp. 100 ribu. Uang tersebut sengaja dilakukan peredaran di eks Lokalisasi, lantaran perputarannya sangat cepat.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Dari pengembangan Satreskrim Polres Lumajang, tersangka Asis membeli ke tersangka berinisila IK, dengan diantar oleh perantaranya, Kamalin. "Mereka kami jerat dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujar Kasat Reksrim Polres Lumajang, AKP Heri.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Kini dua tersangka dimasukan dalam tahanan Mapolres Lumajang.(ls/red)
Editor : Redaksi