Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan di wilayah hutan Perhutani Kecamatan Gucialit. Polisi langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah alat yang digunakan untuk memotong dan membakar hutan.
"Kita berhasil amankan pelaku pembakaran hutan di wilayah Gucialit berikut dengan sejumlah alat untuk membakar," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Senin (19/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Sutiyo (50) langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku membakar hutan agar mudah membuka lahan untuk dijadikan areal bercocok tanam.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Setelah dibakar, barulah dijadikan lahan untuk ditanami pohon sengan dan pisang," terang Heri yang kemudian di iyakan oleh Sutiyo.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancamannya sangat berat, yakni 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi