Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pembakaran Hutan di Wilayah Gucialit

lumajangsatu.com
Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pembakaran Hutan di Wilayah Gucialit

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan di wilayah hutan Perhutani Kecamatan Gucialit. Polisi langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah alat yang digunakan untuk memotong dan membakar hutan.

"Kita berhasil amankan pelaku pembakaran hutan di wilayah Gucialit berikut dengan sejumlah alat untuk membakar," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Senin (19/10/2015).

Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!

Sutiyo (50) langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku membakar hutan agar mudah membuka lahan untuk dijadikan areal bercocok tanam.

Baca juga: Maling Bersenjata Celurit Gasak 2 Motor Sekaligus di Wotgalih Lumajang, Aksinya Terekam CCTV!

"Setelah dibakar, barulah dijadikan lahan untuk ditanami pohon sengan dan pisang," terang Heri yang kemudian di iyakan oleh Sutiyo.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Polisi, 8 Kali Beraksi di Lumajang dan Batu

Pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancamannya sangat berat, yakni 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru