Surabaya (lumajangsatu.com) - 3 Polisi Lumajang, AKP Sudarminto (eks Kapolsek Pasirian), Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian), dan Aipda Sigit Purnomo (Bhabinkamtibmas desa Selok Awar-awar Pasirian), terbukti melanggar disiplin menerima uang dari Kades Selok Awar-Awar Hariyono.
Ketiganya divonis teguran tertulis, mutasi demosi hingga penempatan khusus di tempat khusus selama 21 hari. Vonis dibacakan pimpinan sidang disiplin Kompol Iswuhab yang juga Wakapolres Lumajang di ruang bhakti kompleks Mapolda Jatim, Jl A Yani Surabaya, Senin (19/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Hukuman tersebut, satu, teguran tertulis. Dua, mutasi demosi. Tiga, penempatan di tempat khusus selama 21 hari," ujar Pimpinan Sidang Disiplin Kompol Iswuhab seerti dirilis detik.com.
Keputusan pimpinan sidang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti serta keterangan terperiksa di persidangan sejak mulai Jumat 9 Oktober, Senin 12 Oktober, Kamis 15 Oktober.
Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin, pemungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. "Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan di Surabaya 19 Oktober 2015," tegasnya.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Apa respons mereka?"Kepada Terperiksa, apakah saudara menerima, keberatan, atau pikir-pikir mengenai keputusan pelanggaran disiplin tersebut?" tanya pimpinan sidang Kompol Iswuhab. "Siap menerima," kata Samsul Hadi dan Sigit Purnomo.
Sedangkan Sudarminto hanya terdiam. Pimpinan sidang pun menanyakan lagi ke Sudarminto. "Saudara AKP Sudarminto?" tanya pimpinan sidang.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Sudarminto izin meminta waktu untuk konsultasi terlebih dahulu ke pendampingnya, AKP Kusmindar. Selesai konsultasi, pimpinan sidang menanyakan kembali ke terperiksa. Dan Sudarminto menyatakan siap menerima vonis teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari "Siap menerima," ujar Sudarminto.
"Kalau saudara Terperiksa menerima, tetapi apabila saudara Terperiksa merasa keberatan, atau pikir-pikir atas keputusan hukuman tersebut, agar mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari," tandasnya.(dtk/red)
Editor : Redaksi