Banyak Yang Illegal, Pemilik Angkutan Pasir dan Pengepokan Juga Harus Memegang Izin

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Persoalan tambang tidak hanya berhenti di wilayah lokasi pertambangannya saja. Namun, juga berkaitan dengan izin angkutan barang dan juga tempat pengepokan pasir atau stockpile.

"Jika pengguna terakhir tidak perlu memiliki izin, namun jika untuk dijual lagi maka harus berizin," ujar Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambang Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jawa Timur.

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

Dari hasil evaluasi yang dilakukan dinas ESDM, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan. Yakni PT Mentari Mineral International (PT.MMI) dan CV Terus Jaya.

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

Pihak ESDM merekomendasikan agar stockpile yang illegal atau tidak berizin segera ditindak oleh polisi. "Kita belum tahu yang illegal berapa ya, itu nantinya berada di ranah kepolisian untuk menindaknya," jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kepolres Lumajang usai melakukan pertemuan dengan asisten dan penambang mengaku akan melakukan penertiban, Selasa (20/10/2015). Nantinya, pemilik angkutan pertambangan dan pengepokan akan diatur dalam bentuk peraturan daerah.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

"Kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut ya, nanti pemilik pengepokan dan izin pengangkutan akan diataur melalui peraturan daerahh," jelasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru