13 Izin Tambang Pasir Ini Akan Segera Lakukan AKtivitas Penambangan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Berdasarkan surat dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim nomor 545/2224/119.2./2015 tanggal 19 Oktober 2015 ada 13 pemegang IUP operasi yang bisa melakukan penambangan. Namun, seblum melakukan penamabngan telrbi dahulu dilakukan pengecekan lokasi dan pemasangan patok serta papan nama oleh polisi.

"Tim kita saat ini sudang melakukan pengecekan terhadap 13 pemegang ijin tambang pasir yang direkomendasikan oleh Pemprov untuk memenuhi kebutuhan pasir," ujar AKBP Fadly Muzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Selasa 920/10/2015).

Sebelum menambang, polisi kata Kapolres akan memastikan semua prosedur dan persyaratan telah dilengkapi. "Kita koordinasi dengan pemkab, maksimal dalam satu minggu ini sudah selesai," jelasnya.

Berikut 13 nama pemegang Izin IUP operasional penambangan:

1. KPP Kopasdal 1
2. CV. Surya Jaya Sejahtera
3. Sumardi
4. Mujiari
5. Ahmad
6. Wiro'i
7. Sugito
8. Badur Khan
9. Eksin Purwantoro
10. Paeran
11. Aminudin
12. Sapan, dan
13. Dul Holil

Menurut pemilik izin KPP Kopasdal 1 Jamal Abdullah Al-katiri, 11 pemilik ijin menggunkan penambangan manual. Sedangkan yang menggunkan perusahaan bisa melakukan penambangan menggunakan alat berat.

"Yang 11 itu adalah pemiliknya perseorangan dengan cara penambangan manual, kalau milik saya dan CV Surya Jaya Sejahtera bisa menggunkan alat berat," jelas Jamal.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru