Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Buru Sergap POlres Lumajang berhasil mengungkap jaringan penjualan motor hasil kejahatan yang terjadi Kaki Gunung Semeru. Komplotan ini, sangat lihai dari mengaburkan dan menghilangkan jejak barang hasil kejahatan.
Para tersangka yang berhasil ditangkap, SUGIONO alias SUGIK, warga Dusun.Jonggaran Desa.Gumelar Kecamatan.Balung, ERLI EFENDI alias ERLI, warga Dusun.Jogaran Desa.Gumelar Kec.Balung, SUYONO alias NO, Debt Colector Summit Auto Finance, warga Dusun.Rejosari Desa.Gumelar Kecamatan Balung dan NERI ANDREAN alias NERI, warga Dusun Gumuklimo DesacNogosari Kecamatan Rambipuji KabupatenJember.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kronologis penangkapan, SUGIK ditangkap dirmh nya dengan humanis dan persuasif dan setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa kendaraan honda Beat tsb di dapat dari ERLI.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Kemudian sekira jam 23.00 wib di tempat bilyard di Ds.Gumelar Kec.Balung, Dari pengembangan petugas melakukan penangkapan trhdp Sdr.ERLI EFENDI. Pada hari Selasa tgl 27 Oktober 2015 sekira jam 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap sdr.SUGIONO di rumahnya.
Kemudian sekira jam 04.00 wib melakukan penangkapan terhadap Neri di rumahnya dengan humanis dan setelah Sdr. Neri tertangkap lalu menerangkan bahwa kendraan tersebut didapat dari membeli daro IMAM SYAFI'I dan dilakukan upaya paksa pnangkapan namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. "Dan saat ini masih dilakukan pengejaran, oleh petugas," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Barbukti yangg diamankan Satu unit kendaraan Honda Beat warna merah tahun 2012 Nopol. : N 6496 ZZ. (gt/ls/red)
Editor : Redaksi