Kasus Salim Kancil dan Tosan, 12 Berkas SPDP Telah Masuk ke Kejaksaan Negeri Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hingga tanggal 30 Oktober 2015 sudah ada 12 berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan negeri Lumajang terhadap kasus Selok Awar-awar. Dari 12 SPDP tersebut ada 34 tersangka dengan 3 pasal yang dikenakan.

"Untuk pasal 340 KUHP ada 5 berkas, pasal 170 KUHP 3 berkas dan illegal mining 4 berkas," ujar Na'imullah kasi pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang, Jum'at (30/10/2015).

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Dari 12 SPDP yang dilimpahkan polisi disertai tahap 1, ada 3 berkas yang dikembalikan karena perlu penyempurnaan. Kejaksaan terus melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan. "Ada 3 berkas yang kita kembalikan untuk disempurnakan," jelasnya.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Dari tersangka yang diamankan ada 6 tersangka yang dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 340 KUHP dan pasal illegal mining. Tim yang dibentuk Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan Tosan yang ditimbulkan akibat tambang pasir illegal.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

"Koordinasi terus kita lakukan mas, agar persolan ini bisa segera tuntas, kita kemaren telah bertemu dengan pihak kepolisian," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru