Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua petani asal Desa Kali Semut Kecamatan Padang Sunoto (43) dan Mail (34) digiring oleh aparat kepolisian ke Mapolres. Keduanya, ketangkap tangan sedang asyik nombok judi Cap Jie Kie "Bola Setan" yang di gelar oleh Suwarsam.
Keduanya, tidak bisa kabur saat digrebek petugas. Akibatnya, kedua penjudi dikenai wajib lapor setiap senin-kamis.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Jadi keduanya penombok, kini petugas sedang mengejar bandarnya," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S diruang kerjanya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Dari pengrebekan itu, petugas mengamankan dua buah alat judi Cap Jie Kie, uang tombokan sebesar Rp. 35 ribu, dua sepeda motor dan alas tikar.(ls/red)
Editor : Redaksi